Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Kasus Sekeluarga Bakar Hidup-hidup Penjaga Lahan

Bagikan Dong!

Medan, Indometro.club –

Kasus pembunuhan sadis dan terencana yang membakar hidup-hidup seorang penjaga lahan berhasil diungkap Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Binjai.

Dalam keterangannya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember 2021 lalu.

“Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan,” terang Tatan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani di Mapoldasu, Rabu (8/12).

Lebih rinci Tatan memaparkan, pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

“Korban hanya sebagai penjaga lahan atas suruhan berinisial A yang memiliki alas hak SK Camat. Sementara para tersangka yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka,” papar Tatan.

Dikarenakan korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Berikut rincian ke delapan tersangka, PS (55), warga Langka Pining, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.

Yang pertama, ISS (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya. Tersangka FS (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Selanjutnya LS alias Ucok (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, ABS (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Lalu, SS (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, EAS (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

BACA JUGA :   Bersinergi dengan KPK, Kapolda Sumut Turut Membawa Bupati Langkat Dalam OTT KPK

Sementara itu, Kapolres Binjai Ferio Ginting menambahkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduga memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

“Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar. ke kuburan neneknya,” kata Kapolres.

Sebelumnya, pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka.

Kemudian para tersangka meminta korban untuk meninggal gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.

Terkait soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.

Namun sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas, Tatan menampiknya.

“Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut,” tukas Tatan.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)

One thought on “Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Kasus Sekeluarga Bakar Hidup-hidup Penjaga Lahan

Beri Komentar Dung!

%d blogger menyukai ini: