Polrestabes Medan Konferensi Pers Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Bagikan Dong!

Medan, Indometro.club –

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terlapor SHN, NL, FB dan QKAL. Selasa (21/12/2021) di Mapolrestabes Medan.

Sebelumnya, pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 15.12 WIB di Kuburan Cina Jl. Cempaka Sari Kel. Mekar Sari Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang terjadi tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 4 orang remaja wanita yaitu SHN (13) Pelajar, Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, NL (15) Ikut Orang Tua, Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang, FB (14) Pelajar, Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang dan QKAL (13) , Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang.

Dijelaskan Kompol Firdaus bahwa motif dari kejadian ini karena salah satu pelaku cemburu kepada korban yang telah mengirimkan pesan whatsapp kepada pacarnya.

“Pertemuan dilakukan dengan maksud ingin membicarakan isi pesan yang dikirimkan anak korban ke pacar salah satu pelaku” ungkapnya.

Saat itu, anak korban dihubungi melalui whatsapp milik Putra Als Ucup namun yang berbicara dengan anak korban adalah SHN dan mengajak bertemu di Kuburan Cina. Anak korban tidak mau datang dan memilih untuk bertemu di Mercy.

Kemudian anak korban dan FR sampai di Mercy namun pelaku meminta korban untuk berbicara di kuburan cina saja. Kemudian korban dipukul oleh FB atas perintah SHN. Korban sempat meminta untuk tidak melakukan hal tersebut kepadanya dan berjalan menuju kuburan cina.

Tiba di lokasi, SHN langsung menarik baju korban dan juga memukul dadanya. Korban jatuh tersungkur ke lantai, kemudian SHN kembali memukul korban dan menampar pipi sebelah kiri. SHN juga menjambak dan menarik jilbab korban hingga terlepas. QKAL juga ikut memukuli korban bersama SHN. Saat kejadian, NL mengambil rekaman video tersebut.

BACA JUGA :   Kasus Begal Payudara Dialami Gadis Berkerudung di Tangerang

Lalu berdasarkan hasil Ver korban dari Rsud Dr. Pirngadi Medan, korban mengalami luka memar di daerah punggung belakang bagian bawah kiri ukuran 4×3 cm, luka memar di bokong kiri ukuran 3×2 cm dan juga luka memar di daerah pinggang kiri ukuran 2×2 cm.

Selanjutnya atas kejadian ini, satu buah handphone Merk Xiaomi warna putih disita sebagai barang bukti.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 53 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000. (*)

Beri Komentar Dung!

%d blogger menyukai ini: