Tebing Tinggi, Indometro.club –
Seorang wanita pelaku penebangan pohon jambu air diadukan ke Polsek Tebing Tinggi yang dilakukannya pada Senin lalu (7/3/2022) di Dusun I Sei Martebing Desa Paya Bagas Kec Tebing Tinggi Kab Sergai yang termasuk wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi.
Pelaku berinisial YSH (38) warga Dusun I Sei Martebing Desa Paya Bagas Kec Tebing Tinggi Kab Sergai, sementara pemilik/korban bernama Delvina Nadeak (65) warga Dusun X Hatinggian Desa Bakaran Batu Kec Sei Bamban Kab Sergai.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan bahwa pada hari Senin lalu (7/3) sekira pukul 15.30 Wib, sebelumnya pelaku mengambil buah jambu air dari pohon yang tumbuh di depan rumah Delvina Nadeak (korban).
Pada saat pelaku mengambil buah jambu air tersebut di lihat oleh pemilik dan menegur pelaku, namun pelaku tidak terima dilarang di karenakan pohon jambu air tersebut tumbuh di tanah milik Opung pelaku yang juga orang tua korban. lalu terjadi pertengkaran yang kemudian pelaku mengambil parang dan menumbang pohon jambu tersebut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas dari Polsek Tebing Tinggi melakukan cek TKP dan melaksanakan identifikasi atas kejadian tersebut serta menghadirkan abang korban yang juga Paman (Tulang) pelaku.
Selanjutnya petugas melaksanakan mediasi yang mana diketahui antara pelaku dan korban masih berkeluarga dimana korban adalah Kakak dari orang tua Pelaku. ( Mamak Tua) Pelaku.
Pada saat pelaksanaan mediasi tidak ada ditemukan kendala dan permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
(AS/IY)