Menteri PPPA Fokus Implementasikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Bagikan Dong!

Jakarta, Indometro.club –

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini pihaknya akan fokus mengimplementasikan model Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Kementerian PPPA bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau untuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak-nya kita bekerja sama dengan Kementerian Desa, untuk kelurahannya tentunya adalah dengan Kemendagri. Saya sangat bersyukur walaupun ini kementerian kecil, dengan tusi (tugas dan fungsi) koordinatif ini, support teman-teman kementerian/lembaga itu luar biasa,” ujar Bintang pada Podkabs (Podkabs Kabinet dan Setkab) episode ketiga, yang diunggah di kanal YouTube dan Spotify Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (22/04/2022).

DRPPA adalah sebuah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

Pengembangan model ini untuk menjawab lima arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait PPPA dimulai dari tingkat mikro yaitu desa/kelurahan. Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

“Di salah satu desa dengan kepala desa perempuan, melalui Perdes-nya (peraturan desa), yang diikuti dengan penganggaran yang ada, kemudian diikuti dengan sanksi sosial, beberapa desa sudah mampu menihilkan dari perkawinan anak,” ungkap Bintang mencontohkan implementasi DRPPA.

Adapun 10 indikator DRPPA/KRPPA adalah:

  1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan;
  2. Penyusunan data terpilah;
  3. Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak;
  4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa;
  5. Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa;
  6. Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan;
  7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak;
  8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO);
  9. Tidak ada pekerja anak; dan
  10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).
BACA JUGA :   Stadion GBK Ditargetkan Rampung Sebelum Piala Dunia Basket FIBA 2023

(**)

Beri Komentar Dung!

%d blogger menyukai ini: