Miliki Sabu, Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi di Genting Desa Simalas

Bagikan Dong!

Tebing Tinggi, Indometro.club –

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu , Rabu (27/4/2022) sekira pukul 11.45 Wib di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Pelaku berinisial BWD alias Bembeng (37) warga Batu Lima Jl Cendrawasih Kel. Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 9,74 Gram dan berat bersih (netto) 6,60 Gram dan 4 (empat) plastik klip kosong.

Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto bahwa pada hari Rabu (27/4) sekira pukul 11.45 wib pihak petugas Kepolisian Resor Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap BWD alias Bembeng di belakang rumah warga masyarakat yang berada di Dusun 4 Genting Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, dimana tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka ditemukan barang bukti berupa berupa barang bukti sebagaimana disebutkan, barang terlarang ditemukan dari rerumputan yang dibuang pelaku saat hendak ditangkap.

Setelah diinterogasi kepada pelaku milik siapa barang bukti tersebut, pelaku menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

BACA JUGA :   Polisi Ungkap Peredaran 53,6 Kg Narkoba Jenis Sabu Jaringan Internasional

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AS/IY)

Beri Komentar Dung!

%d blogger menyukai ini: