Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Talapeta

Bagikan Dong!

Deli Serdang, Indometro.club –

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jumat, (6/5/2022).

Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Lewat keterangannya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan kronologi awal kejadian bahwa pada hari kamis (5/5) sekira pukul 16.00 wib pelaku nisial ST (32) bersama dengan abang kandungnya yakni Korban Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di daerah tempat tinggalnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah pelaku ST.

Kemudian ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.
“Saat itu juga, ST menarik parang yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP.” ungkapnya.

Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku.

Selanjutnya pelaku ST berhasil diamankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang.

Saat di konfirmasi, ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (**)

BACA JUGA :   Kapolres Tebing Tinggi Berikan Reward Kepada Personel Berprestasi

Beri Komentar Dung!

%d blogger menyukai ini: