Bobol Alfamart di Bandar Sakti, Lindung Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Bagikan Dong!

Tebing Tinggi, Indometro.club –

Seorang pria pengangguran berinisial PS alias Lindung (39) diamankan personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni membobol salah satu mini market Alfamart yang berada di Jl KF Tandean Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, pelaku diamankan pada hari Rabu (6/7/2022) di Kedai Tuak Jl Imam Bonjol sekitar pukul 02.00 wib.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 497 / VI / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2022 yang dilaporkan Rizky Handayani (27) selaku karyawan dan Kepala Toko Alfamart, sementara saksi-saksi yang dimintai keterangan yakni Rizka Aulia (20) dan Dito Pratama (20) yang juga merupakan karyawan di mini market tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan bahwa pelaku PS alias Lindung warga di sekitar TKP melancarkan aksinya pada Selasa (14/6) sekira pukul 06.50 wib, lalu saat itu setelah pembobolan, pelapor sebagai Kepala Toko tiba di Toko Alfamart untuk bekerja dan para saksi memberitahukan kepadanya bahwa toko sudah dirusak orang yang tidak dikenal dari atas atap gudang toko tersebut.

Selanjutnya pelapor dan para saksi melihat barang-barang di toko sudah berantakan serta berhilangan, yakni berupa rokok sebanyak 440 pcs seharga Rp 12.331.593, baby milk 4 pcs seharga Rp 492.699, personale care seharga Rp 1.562.504, baby care 3 pcs seharga Rp. 82.492, DVR CCTV seharga Rp. 3.050.000, kabel CCTV seharga Rp 2.400.000, kabel komputer rusak seharga Rp 1.500.000 dan Hp Samsung seharga Rp 245.000, terhitung total kerugian sebesar Rp. 21.664.288 (dua puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah),

BACA JUGA :   Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Bahsumbu

Akibat kejadian tersebut PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) memberikan kuasa kepada pelapor untuk melapor ke SPKT Polres Tebing Tinggi atas hilangnya barang – barang toko untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, pada hari Rabu (6/7) sekira pukul 02.00 wib, dan berdasarkan hasil lidik, personil Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Dhimas S.Trk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Tuak yang berada di Jl Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.

Setelah ditangkap, petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sepeda motor Scoopy warna hitam, 1 buah obeng dan linggis yang digunakan pelaku saat mencuri, 2 botol parfum, senter kepala, adaptor CCTV Alfamart dan 2 kaos kaki baru hasil kejahatan.

Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun.

(AS/IY)

Beri Komentar Dung!

%d blogger menyukai ini: