Tebing Tinggi, Indometro.club –
Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi Aiptu Zulkifli melakukan problem solving (pemecahan masalah) dan mediasi atas perkara penganiayaan yang berakhir damai di perumahan Griya Bulian Permai Jl Merpati Lingkungan 3 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/7/2022).
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, Sabtu (16/7) mengatakan petugas Bhabinkamtibmas melakukan penyelesaian problem solving penganiayaan yang dilakukan oleh Damai Martin purba terhadap Zulfikar Hasibuan yang terjadi pada hari Senin tanggal 6 Juli 2022 di Jalan Merpati Lingkungan 2 Kelurahan Pinang mancung.
“Usai dipertemukan dan diberi pemahaman terkait pokok persoalan yang ada serta diberikan pemahaman untuk mengutamakan musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah damai,” tutur Kasi Humas.
Keduanya dipertemukan dan dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas serta sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan lalu saling memaafkan dan tertuang dalam sebuah Surat Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak, selain itu Bhabinkamtimas juga mengimbau warga untuk tetap mematuhi Prokes Covid-19.
(AS/IY)