Oknum Komisioner KIP Bener Meriah Dilaporkan ke DKPP Terima BPUM

Bagikan Dong!

Bener meeriah indometro.club 02 februari 2023

Aktivis mahasiswa Bener Meriah mengaku akan segera melaporkan seorang pejabat komisioner KIP berinisial YF yang nekat menerima bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1.200.000 bagi pelaku usaha mikro kecil menengah tahun 2021 lalu.

Aktivis mahasiswa Bener Meriah Riga Wantona kepada media ini menyampaikan tidak peduli seberapa besar nominal bantuan tersebut namun sebagai seorang pejabat KIP ia tidak layak menerima bantuan dalam bentuk apapun.

Disebutkan, BPUM merupakan bantuan langsung tunai Pemerintah untuk masyarakat bukan seorang pejabat yang digaji oleh Negara.“ Ini jelas dugaan pelanggaran kode etik dan kita sudah buat laporan ke DKPP hari ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kode etik komisioner KIP sudah diatur dalam undang-undang peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 13 tahun 20212 dan nomor 11 tahun 2012 serta nomor 1 tahun 2022.

Untuk itu pihaknya juga mendesak agar DKPP segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas. “Kita berharap DKPP segera turun dan memberikan sanksi tegas ” ujaranya.

Menurutnya, oknum pejabat komisioner KIP Bener Meriah menerima bantuan BPUM sebagai pedagang kaki lima senilai Rp 1.200.000 pada tanggal 22 Juli tahun 2021 lalu.

Sementara itu saat dikonfirmasi Komisioner KIP Bener Meriah Yusrizal menyampaikan tidak ada aturan yang melarang pihaknya menerima bantuan tersebut. “ Jika di aturan kami tidak ada aturan yang melarang dan saya benar memiliki usaha,” ungkapnya.

Ia menambahkan memang memiliki usaha konter jual beli pulsa. “ Desa yang mendata semua dan tidak ada larangan yang mengatur tenant itu dan jika memang harus dikembalikan akan kita kembalikan karena kita kan tidak paham,” jelasnya.

BACA JUGA :   Sat Samapta Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Bersepeda di Sekitaran Kota

Sebelum menerima bantuan itu ia juga mengaku telah menanyakan ke Provinsi dan pihak DKPP namun tidak ada aturan yang mengatur tentang itu.” Ada juga kawan saya di DKPP namun tidak ada aturan yang melarang tentang itu,” tegasnya. (Uri)

Beri Komentar Dung!

%d blogger menyukai ini: