
Banda Aceh, Indometro.Club – Sidang Terkait sidang dengan Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/II/2023,Yang dimulai dari Jam 8.00 wib dan selesai pada pukul 10.00 Wib Berlangsung secara zoom meeting dimana sidang kali ini dihadiri oleh Pengadu, Pihak Teradu dan Pihak Terkait.
Didalam Fakta persidangan bahwa Salah satu satu mengakui bahwa saat proses wawancara tidak pernah ditanyakan terkait dengan wawasan kepemiluan namun yang ditanyakan adalah dimana tinggal.
Terkait dengan hal tersebut langsung dijawab oleh pihak teradu KIP Gayo Lues bahwa terkait dengan wawancara dengan salah satu peserta yang tidak lolos katanya tidak bisa menjawab pertanyaan dari Pewawancara.
Dalam persidangan pihak pengadu tetap mempertahankan dalil dari pokok pengaduan nya ,terkait lolosnya anggota keluarga penyelenggara KIP menjadi anggota PPS disalah satu kecamatan.
Hakim Majelis DKPP meminta kepada pihak pengadu untuk segera mengirimkan bukti tambahan terkait hal tersebut.
Hakim Majelis DKPP memberikan Waktu Selama dua hari terhitung sidang hari ini untuk para pihak membuat kesimpulan masing-masing baik pengadu dan teradu sebelum putusan dari DKPP.
Sebelumnya Pengadu dalam Hal ini, Abdullah ,dan M Purba, mengatakan dugaan kita Bahwa para Teradu diduga tidak jujur, adil, profesional dan transparan dalam melaksanakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) untuk Pemilu Serentak 2024 se-Kabupaten Gayo Lues dengan bertindak tidak mencantumkan hasil nilai tertulis (CAT) dan tes wawancara. Selain itu, para Teradu diduga dalam nilai wawancara terindikasi subjektif dengan tidak memperhatikan nilai tertulis (CAT) saksi dari Pengadu.
Bahwa para Teradu diduga tidak profesional, tidak cermat dan berkepastian hukum dengan bertindak mengeluarkan 2 (dua) pengumuman Hasil Seleksi Anggota panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/PPS se-Kabupaten Gayo Lues untuk Pemilu Serentak 2024 yang tidak diumumkan ditempat umum hanya di web site KIP.(Tim)